BADUNG – Dewan Legislatif Provinsi Bali (DPRD) telah secara resmi menyetujui rancangan revisi untuk Peraturan Regional No. 6 tahun 2023 tentang pungutan untuk wisatawan asing. Peraturan yang direvisi bertujuan untuk memperkuat landasan hukum untuk mengumpulkan biaya yang akan mendukung pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali.
Selama sesi pleno ke -15 periode duduk kedua 2025, diadakan pada hari Selasa (15 April), Gubernur Wayan Koster menyatakan apresiasinya atas dukungan dewan. Peraturan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk fasilitasi lebih lanjut sesuai dengan undang -undang nasional.
“Semua pandangan, saran, dan rekomendasi dari anggota dewan akan berfungsi sebagai masukan penting dalam menerapkan kebijakan di masa depan,” kata Koster.
Dia juga berterima kasih kepada DPRD atas rekomendasinya pada Laporan Akuntabilitas Kepala Regional (LKPJ) 2024, yang dia janjikan untuk belajar dan pertimbangkan untuk memperbaiki program dan inisiatif di masa depan.
Anggota Dewan PDIP Gede Kusuma Putra, berbicara atas nama Dewan, menekankan bahwa retribusi diharapkan menjadi sumber pendanaan vital untuk melindungi warisan budaya dan alam Bali. Dia menyatakan bahwa pemerintah provinsi mendorong partisipasi aktif dari pengunjung internasional dalam menjaga keberlanjutan pulau itu.
Peraturan yang direvisi didasarkan pada prinsip -prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, kegunaan, partisipasi, dan keberlanjutan. Ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata dan memberikan pedoman yang jelas untuk pengumpulan dan pengelolaan dana dari retribusi.
Selain persetujuan retribusi, DPRD Bali juga mendesak perbaikan dalam ekuitas investasi, terutama dalam sektor pemrosesan pertanian dan produk utama lainnya. Dewan meminta pemerintah provinsi untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam memantau penyedia infrastruktur dan menyelesaikan instalasi kabel utilitas yang berantakan yang memengaruhi estetika perkotaan dan kesehatan pohon.
Masalah peningkatan populasi migran (Duktang) juga disorot, dengan rekomendasi untuk intervensi awal untuk mempertahankan harmoni sosial Bali.
“Langkah -langkah pencegahan harus diambil sebelum masalah ini meningkat,” Gede Kusuma menyimpulkan.