Harianjogja.com, jakarta– –Zakat Fitrah bisa dibayarkan secara online melalui website Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Anda dapat menunaikan Zakat Fitrah tanpa harus datang langsung ke lembaga amal atau penyalur zakat.
Saat ini terdapat berbagai layanan pembayaran zakat online, diantaranya aplikasi perbankan, e-wallet, dan website resmi lembaga zakat. Artikel berikut membahas tata cara membayar Zakat Fitrah secara online melalui Baznas.
Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan
Besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan telah ditetapkan dalam hadist dan ijma’ ulama, yaitu sebanyak satu sha’ (صاع) dari makanan pokok masyarakat setempat.
Dikutip dari hadist Ibnu Umar, “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984).
Dikumpulkan dari hadits Abu Sa’id al-Khudri, “Kami mengeluarkan zakat pada zaman Nabi ﷺ satu makanan sha, satu kencan sha, satu gandum sha, satu kismis sha ‘, atau satu keju sha.” (Hr. Bukhari No. 1506, Muslim No. 985).
Dari dua hadist di atas, umat Muslim wajib membayar Zakat Fitrah sebesar satu sha’ (صاع). Menurut mayoritas ulama, satu sha’ (صاع) saat ini setara dengan ± 2,5 kg – 3 kg beras, gandum, atau makanan pokok masyarakat setempat.
Kecapa sekte Shaykh, Maliki, dan Hanbali membutuhkan zakat dalam bentuk makanan pohon, bukan uang. Namun, sekte Hanafi memungkinkan zakat dibayar dalam bentuk uang, sesuai dengan nilai makanan pohon satu ‘. Ini didasarkan pada ijtihad para sarjana yang mempertimbangkan penerima Zakat.
BACA JUGA: Putus Sekolah Formal, Dua Ribu Anak di Kulonprogo Tak Rampung Pendidikan Dasar 9 Tahun
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Besarnya Zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Biasanya ketentuan ini dibulatkan menjadi 2,5 kg karena untuk kehati-hatian.
Menurut Madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran tersebut, apabila dirasa lebih bermanfaat bagi mustahik.
Waktu memberikan zakat fitrah pun bisa dilakukan pada awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Seseorang juga diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat Fitrah sejak awal Ramadan.
Waktu bayar Zakat Fitrah terbaik adalah sebelum shalat Idul Fitri. Membayar zakat fitrah dapat dilakukan melalui badan atau lembaga penyalur zakat, misalnya melalui Baznas.
Cara Membayar Zakat Fitrah Online
Anda dapat menyalurkan zakat fitrah anda melalui Baznas yang bisa dilakukan secara online di situs resminya, baznas.go.id/bayarzakatfitrah.
Berikut cara membayar zakat fitrah melalui Baznas
- Buka situs resmi pembayaran zakat online berikut https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana yang diperlukan dan zakat
- Masukkan jumlah jiwa untuk membayar zakat
- Nantinya akan muncul nominal zakat yang harus dibayarkann oleh anda
- Setelah itu isi data diri seperti nama lengkap, nomor HP dan email
- Centang kotak persetujuan dan mulai bayarkan zakat anda
Tujuan Zakat Fitrah
- Pemurnian diri: Membersihkan diri dari tindakan yang sia-sia dan kata-kata kotor selama bulan Ramadhan.
- Performa ibadah: Ibadah puasa lengkap sehingga Allah Yang Mahakuasa diterima.
- Solidaritas Sosial: Menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama, terutama fakir miskin.
- Kebahagiaan Bersama: Memastikan bahwa semua umat Muslim dapat merayakan Idulfitri dengan gembira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google
Sumber : Bisnis.com