Beranda POLITIK & PEMERINTAHAN Bali untuk melibatkan pihak ketiga dalam koleksi retribusi wisata

Bali untuk melibatkan pihak ketiga dalam koleksi retribusi wisata

4
0
Bali untuk melibatkan pihak ketiga dalam koleksi retribusi wisata


DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengusulkan agar pemerintah provinsi berkolaborasi dengan pihak ketiga untuk meningkatkan koleksi retribusi wisata asing. Di bawah proposal tersebut, entitas pihak ketiga akan menerima biaya layanan hingga tiga persen dari total transaksi retribusi.

Koster membuat pernyataan selama pertemuan pleno di Dewan Perwakilan Provinsi Bali (DPRD Bali) pada hari Rabu (19 Maret), di mana diskusi berfokus pada merevisi Peraturan Regional No. 6 tahun 2023 mengenai retribusi wisatawan asing untuk melindungi budaya Bali dan lingkungan alam.

“Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam mengumpulkan retribusi dari wisatawan asing dapat diberikan biaya layanan hingga tiga persen dari total transaksi,” kata Koster.

Dia menekankan bahwa keterlibatan pihak ketiga diperlukan untuk meningkatkan kontribusi retribusi, karena tingkat pengumpulan saat ini tetap rendah. Sejak implementasi retribusi pada 14 Februari 2024, hanya 33 persen pengunjung asing yang memenuhi syarat yang telah dibayar.

Dari 6.333.360 wisatawan asing yang mengunjungi Bali pada tahun 2024, hanya 2.121.388 melakukan pembayaran wajib IDR 150.000 per orang. Akibatnya, total pendapatan yang dikumpulkan pada tahun 2024 hanya mencapai IDR 318 miliar – jauh di bawah IDR 945 miliar yang diharapkan.

“Jumlah total yang dikumpulkan dari 14 Februari hingga 31 Desember 2024, adalah sekitar IDR 318 miliar. Ini masih jauh dari harapan kami,” kata Koster.

Dia mengaitkan tingkat kepatuhan yang rendah dengan sistem pengumpulan yang tidak sempurna, di mana pembayaran sejauh ini tetap sukarela.

“Ini bukan kesalahan para wisatawan, melainkan cacat dalam sistem,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Koster juga menyiapkan sanksi administrasi untuk wisatawan asing yang gagal membayar retribusi. Namun, dia tidak menentukan apa yang akan terjadi pada hukuman ini.

“Sanksi untuk wisatawan yang tidak memenuhi kewajiban mereka akan diatur dalam peraturan regional yang direvisi,” katanya.

Sementara itu, kepala kantor pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun menyebutkan bahwa maskapai penerbangan bisa menjadi salah satu mitra pihak ketiga yang potensial untuk Levy Collection.

“Kami sedang mempertimbangkan maskapai penerbangan atau mekanisme lain, yang akan ditentukan dalam revisi peraturan,” katanya.



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini