Beranda OLAHRAGA Berita India | Sertifikat domisili yang dikeluarkan untuk 52 non-lokal di Budgam:...

Berita India | Sertifikat domisili yang dikeluarkan untuk 52 non-lokal di Budgam: JK Govt

2
0
Berita India | Sertifikat domisili yang dikeluarkan untuk 52 non-lokal di Budgam: JK Govt


Jammu, 13 Maret (PTI) Pemerintah Jammu dan Kashmir pada hari Kamis mengatakan sertifikat domisili telah dikeluarkan untuk 52 non-lokal berdasarkan pernikahan mereka di daerah distrik Budgam.

Menteri Kesehatan dan Pendidikan Sakina Itoo mengatakan ini sambil menjawab pertanyaan yang diajukan oleh anggota Konferensi Nasional (NC) yang berkuasa Dr Shafi Ahmad Wani.

Baca juga | Pemerintah Himachal Pradesh untuk memberikan ‘status internasional’ kepada Sujanpur Holi Fair, kata CM Sukhvinder Singh Sukhu.

“Sebanyak 18.921 sertifikat domisili telah dikeluarkan di Narbal dan 26.277 di MAGAM”, katanya.

Lebih lanjut menteri mengatakan 62.343 sertifikat domisili telah dikeluarkan di Beerwah, termasuk 52 untuk non-lokal berdasarkan pernikahan.

Baca juga | Holi 2025: Kekayaan budaya dan persatuan Uttarakhand dipamerkan sebagai CM Pushkar Singh Dhami bermain Holi dengan seniman rakyat di Program Holi Milan.

Dia memberi tahu DPR bahwa tidak ada penduduk non-lokal yang mengeluarkan sertifikat domisili di MAGAM dan daerah Narbal di distrik Budgam.

Pemerintah JK memberi tahu pemberian aturan sertifikat domisili pada bulan Mei 2020, yang memungkinkan non-lokal di bawah kategori yang berbeda untuk mendaftar untuk sertifikat domisili di Wilayah Union, yang dilarang sebelum Pasal 370 dibatalkan pada 5 Agustus 2019.

Non-lokal, menurut pemerintah, diizinkan untuk melamar pekerjaan pemerintah di UT dengan kondisi 15 tahun. Sejumlah perubahan konstitusional telah dilakukan dengan berlakunya Undang -Undang Reorganisasi Jammu dan Kashmir, 2019.

(Ini adalah kisah yang tidak diedit dan dihasilkan secara otomatis dari feed berita yang disindikasikan, staf terakhir mungkin belum memodifikasi atau mengedit badan konten)





Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini