Beranda OLAHRAGA Berita India | Majelis Karnataka mengesahkan resolusi terhadap WAQF (Amandemen) RUU, LOP...

Berita India | Majelis Karnataka mengesahkan resolusi terhadap WAQF (Amandemen) RUU, LOP BJP menuduh ‘Politik Perselisihan’

3
0
Berita India | Majelis Karnataka mengesahkan resolusi terhadap WAQF (Amandemen) RUU, LOP BJP menuduh ‘Politik Perselisihan’


Bengaluru (Karnataka) [India]20 Maret (ANI): Majelis Karnataka mengeluarkan resolusi yang menentang RUU WAQF (Amandemen), menarik kritik tajam dari oposisi Partai Bharatiya Janata (BJP), yang menuduh pemerintah negara bagian terlibat dalam “politik penenang.”

Pemimpin Oposisi R. Ashok menyuarakan keberatan yang kuat terhadap resolusi tersebut, menuduh bahwa pemerintah negara bagian mendukung umat Islam untuk mendapatkan suara.

Baca juga | Tripura Shocker: Wanita yang ditantang secara fisik diperkosa oleh suami dan pembantunya di dekat Agartala; 1 ditangkap, 5 saat lari.

“Kami membahas masalah WAQF selama dua hari karena semua kuil dan tanah petani kami telah diakuisisi oleh Dewan WAQF. Banyak sekolah pemerintah, yang telah ada selama 60-70 tahun terakhir, juga telah dinyatakan sebagai properti WAQF. Pemerintah Karnataka mendukung Muslim karena suara,” Ashok menyatakan.

BJP MLA Dr Cn Ashwath Narayan juga mengutuk langkah tersebut, menyatakan bahwa pemerintah yang dipimpin Kongres memprioritaskan keuntungan politik daripada transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga | Tiruvannamalai Shocker: Wanita Prancis terpikat ke Deepamalai Hill di Tamil Nadu dengan dalih mencapai ‘moksha’, diperkosa; Panduan Turis Ditangkap.

“Kami benar -benar mengutuk pendekatan dan resolusi yang diambil oleh pemerintah Kongres di Karnataka di lantai DPR. Ini tidak lain adalah politik yang tenang. Mereka tidak ingin apa pun untuk menjadi jelas atau bertanggung jawab. Mereka tidak ingin menjadi tanggung jawab atau transparan. Mereka hanya ingin menyalahgunakan dan menyalahgunakan power tambahan yang diberikan kepada dewan WAQF … mereka bertentangan dengan motif politik,” Ash.

Majelis Karnataka mengeluarkan resolusi terhadap RUU WAQF (Amandemen) pada hari Rabu. Resolusi itu diajukan oleh Menteri Hukum Negara, HK Patil.

RUU WAQF (Amandemen) telah menjadi topik perdebatan, karena bertujuan untuk mengubah ketentuan terkait dengan administrasi properti WAQF.

Undang -Undang WAQF tahun 1995, yang diberlakukan untuk mengatur properti WAQF, telah lama dikritik karena masalah -masalah seperti salah urus, korupsi, dan perambahan.

RUU WAQF (Amandemen), 2024, berupaya mengatasi tantangan ini dengan memperkenalkan reformasi seperti digitalisasi, audit yang ditingkatkan, peningkatan transparansi, dan mekanisme hukum untuk merebut kembali properti yang ditempati secara ilegal. (Ani)

(Ini adalah kisah yang tidak diedit dan dihasilkan secara otomatis dari feed berita yang disindikasikan, staf terakhir mungkin belum memodifikasi atau mengedit badan konten)





Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini