Beranda OLAHRAGA Berita India | J&K Govt merupakan komite 6-anggota tentang regularisasi pekerja upah...

Berita India | J&K Govt merupakan komite 6-anggota tentang regularisasi pekerja upah harian

4
0
Berita India | J&K Govt merupakan komite 6-anggota tentang regularisasi pekerja upah harian


Jammu, 19 Maret (PTI) Pemerintah Jammu dan Kashmir pada hari Rabu merupakan komite beranggotakan enam orang untuk memeriksa masalah-masalah yang berkaitan dengan regularisasi pekerja upah harian di wilayah Union.

Ketua Menteri Omar Abdullah pada hari Selasa mengumumkan pembentukan komite untuk mengatasi masalah regularisasi taruhan harian di Jammu dan Kashmir dan mengatakan bahwa peta jalan akan disiapkan untuk presentasi dalam sesi anggaran berikutnya sebelum DPR.

Baca juga | Tripura Shocker: Wanita yang ditantang secara fisik diperkosa oleh suami dan pembantunya di dekat Agartala; 1 ditangkap, 5 saat lari.

“Sanksi ini dengan ini diberikan pada konstitusi komite untuk memeriksa masalah -masalah yang terkait dengan regularisasi pekerja kasual, musiman, atau pekerja lain di wilayah Union Jammu & Kashmir,” sekretaris Komisaris, Departemen Administrasi Umum, kata Maju.

Komite akan dipimpin oleh Sekretaris Utama dan akan mencakup Sekretaris Administratif Keuangan, Departemen Administrasi Umum, Hukum, dan Perencanaan, selain Sekretaris Utama Tambahan untuk Ketua Menteri, menurut sebuah pernyataan.

Baca juga | Tiruvannamalai Shocker: Wanita Prancis terpikat ke Deepamalai Hill di Tamil Nadu dengan dalih mencapai ‘moksha’, diperkosa; Panduan Turis Ditangkap.

“Komite akan memeriksa berbagai masalah, termasuk aspek kemanusiaan, hukum, dan keuangan yang terkait dengan regularisasi pekerja kasual, musiman, atau pekerja lain di Jammu dan Kashmir dan menyarankan langkah -langkah,” katanya.

Komite dapat mengkooptasi anggota lain yang dianggap perlu, tambahnya.

Diperkirakan 67.000 pekerja upah harian di berbagai kategori di Jammu.

(Ini adalah kisah yang tidak diedit dan dihasilkan secara otomatis dari feed berita yang disindikasikan, staf terakhir mungkin belum memodifikasi atau mengedit badan konten)





Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini