Beranda Budaya Soal Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Kemendag Sebut Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi

Soal Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Kemendag Sebut Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi

3
0
Soal Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Kemendag Sebut Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi



Soal Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Kemendag Sebut Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi

Harianjogja.com, jakarta—Konsumen Minyakita bisa meminta ganti rugi apabila minyak yang diperoleh tidak sesuai dengan standar. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang.

“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” ujar Moga dalam ekspose temuan pabrik Minyakita, di Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi barang atau uang kembali, kata Moga, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia memaparkan jalan yang harus ditempuh oleh konsumen apabila menginginkan ganti rugi. Pertama, apabila membeli Minyakita, konsumen harus meminta faktur pembelian.

Faktur tersebut nantinya yang menunjukkan bahwa memang betul konsumen membeli barang, dalam hal ini Minyakita, di toko tersebut, berikut dengan rincian harga, volume minyak, dan lain-lain.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antara Minyakita yang dibeli dengan yang tertuang di faktur pembelian, maka konsumen dapat melakukan klaim ke tempat dia membeli Minyakita.

“Nah, dari situ, kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” kata Moga pula.

Moga menjelaskan bahwa untuk mendapat ganti rugi, konsumen melakukan klaim tahap pertama ke pedagang tempat dia membeli Minyakita.

BACA JUGA: Pemkab Bantul Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran di 40 Titik

Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang langsung ke Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta untuk meminta ganti rugi.

“Biasanya, pedagang ada kebijakan langsung mengganti rugi atau nanti koordinasi dengan distributornya,” kata dia lagi.

Apabila tidak memperoleh titik temu dengan pedagang ketika menagih kompensasi, konsumen dapat membawa kasus tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.

Moga menjelaskan bahwa kompensasi yang diterima akan menyesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi.

Apabila konsumen menghadapi permasalahan seperti kekurangan volume, misalkan seharusnya mendapatkan 1 liter Minyakita, tetapi ia mendapatkan hanya 800 ml, maka kompensasi yang diberikan bertujuan untuk menutup kekurangan tersebut.

“Misalkan, harga satu liter kan Rp15.700, itu (volume minyaknya) nggak sampai (satu liter), ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” ujar Moga.

Kasus Minyakita menjadi sorotan publik sejak pekan pertama Maret 2025, setelah adanya beberapa temuan volume minyak goreng Minyakita yang dijual tak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam label kemasan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan Satuan Tugas (Satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3).

Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.

Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan ketidaksesuaian isi minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google

Sumber: Antara



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini