Beranda Budaya Pratikno Sebut WFA Kerek Peningkatan Pembelian Tiket Kereta sejak H-10

Pratikno Sebut WFA Kerek Peningkatan Pembelian Tiket Kereta sejak H-10

4
0
Pratikno Sebut WFA Kerek Peningkatan Pembelian Tiket Kereta sejak H-10



Pratikno Sebut WFA Kerek Peningkatan Pembelian Tiket Kereta sejak H-10

Harianjogja.com, jakarta—Kebijakan work from anywhere mengerek angka pembelian tiket kereta api untuk mudik sejak H-10 lebaran.

“Jadi, kami tadi sudah memperoleh laporan bahwa arus mudik yang menggunakan kereta api ini sudah mulai terasa pada H-10. Rupanya, memang work from anywhere (WFA) itu punya implikasi yang cukup signifikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat dirinya bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengecek pelayanan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Work from Anywhere para ASN untuk Memecah Kepadatan Arus Mudik

Artinya, fenomena WFA yang marak terjadi menyebabkan para pemudik sudah mulai pergi ke kampung halaman sejak H-10 hingga puncaknya pada Jumat (28/3/2025).

Secara umum, pelayanan PT KAI kepada para pemudik dinilai sudah balik. Mulai dari bagaimana layanan tiket online untuk mendata dan mengecek penumpang, hingga face recognition yang mempercepat proses check-in, termasuk pembelian tiket kereta.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada PT Kereta Api Indonesia dan jajaran yang sudah bekerja keras untuk melayani masyarakat,” katanya.

Baca juga: Pemkab Bantul Bersiap Terapkan Work From Anywhere bagi ASN

Di samping itu, Menko PMK juga meminta KAI agar bisa mengantisipasi arus balik dengan menyediakan layanan yang lebih baik.

“Jadi, kita harapkan nanti arus balik juga cukup terdistribusi dalam beberapa hari, supaya tidak ngumpul di hari-hari tertentu saja,” ujarnya.

Baca juga: Soal Penerapan Work From Anywhere bagi ASN, Ini Keputusan Pemda DIY

Sebelumnya, pemerintah telah menuangkan kebijakan WFA dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan dimana saja sejak 24-27 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google

Sumber: Antara



Source link