Beranda Budaya Polisi Imbau Perusahaan di Sukoharjo Tidak Memberikan THR untuk Ormas

Polisi Imbau Perusahaan di Sukoharjo Tidak Memberikan THR untuk Ormas

2
0
Polisi Imbau Perusahaan di Sukoharjo Tidak Memberikan THR untuk Ormas



Polisi Imbau Perusahaan di Sukoharjo Tidak Memberikan THR untuk Ormas

Harianjogja.com, SUKOHARJO – Pihak kepolisian Sukoharjo meminta perusahaan untuk tidak memberikan Lagu Hari Raya (THR) kepada ormas menjelang Lebaran. Hal ini diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (19/3/2025).

Hadi mengatakan bahwa Polres Sukoharjo memberi atensi khusus terhadap fenomena premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR menjelang Lebaran. Fenomena itu berpotensi melanggar hukum.

BACA JUGA: Hore! Sri Mulyani Cairkan THR Rp20,86 Triliun untuk ASN Pusat dan Pensiunan, Berikut Rinciannya

“Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan tidak memberikan THR kepada ormas yang tidak berhak. Jika perusahaan ditekan oleh ormas segera melapor ke aparat kepolisian. Petugas tanpa pandang bulu bakal menindak tegas sesuai ketentuan,” kata dia.

Polres Sukoharjotelah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas premanisme berkedok ormas. Perusahaan atau masyarakat bisa melaporkan dengan memanfaatkan layanan call center Polri 110.

Aduan dan laporan dari perusahaan atau masyarakat bakal ditindaklanjuti oleh petugas. Kapolres mengatakan ormas juga tidak memiliki wewenang melakukan sweeping selama Ramadan.

“Berdasarkan Pasal 60 Perppu No 2/2017 menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan yang menjadi tugas aparat penegak hukum, termasuk sweeping. Jika ada ormas yang nekat melakukan sweeping bakal dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara selama enam bulan hingga satu tahun,” papar dia.

Selama operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar mulai 28 Februari hingga pertengahan Maret, Polres Sukoharjo mencatat ada 38 kasus premanisme yang berhasil diungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google

Sumber : Solopos.com



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini