Beranda Budaya Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Sleman

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Sleman

3
0
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Sleman



Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terjadi di Jl. Siliwangi Selokan Mataram, Trihanggo, Gamping, Sleman. Korban yang sempat menangkis sabetan celurit dari pelaku, menderita luka terbuka dan harus menjalani jahitan luar dan dalam.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menjelaskan dugaan tindakan kekerasan ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar Pukul 07.15 WIB. Kejadian ini melibatkan pelaku anak laki-laki (15) dan pelaku anak laki-laki (16) dengan korban korban anak laki-laki (17).

BACA JUGA: Dua Pemuda Diduga Ditembak Airsoft Gun Di Mantrijeron

Semula korban dan saksi mengendarai sepeda motor dari jalur cepat Demak Ijo-Kronggahan berboncengan. Pelaku melaju dari jalur cepat timur Kronggahan-Demak ijo. Mereka saling berpapasan di dekat RS Queen latifa dan terjadilah saling teriak di jalanan.

Setelah itu pelaku berbalik arah ke utara di U Turn Sampoerna melintasi jalur cepat dan mengejar korban. Terduga pelaku mengejar korban di jalur cepat di ring road barat. Sesampainya di Dusun Salakan, Trihanggo, Gamping, korban dan pelaku melintas di jalur lambat dan masuk di simpang tiga selokan ring road.

“Korban mengurangi laju kendaraan karena ada mobil yang menyeberang, pada saat itu di pertigaan selokan dan di saat itu pelaku anak melakukan pembacokan terhadap anak korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” jelas Bowo pada Rabu (12/3/2025).

Korban yang diayunkan sebuah celurit berusaha menghalau dengan tangan. Karenanya celurit tersebut selanjutnya mengenai tangan korban. “Mengenai tangan korban, di telapak tangan kiri, karena korban saat itu menangkis bacokan dari pelaku anak tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA: Tiga Remaja Ditangkap di Simpang Tiga Ahmad Dahlan Karena Bawa Sajam

Di saat bersamaan saksi menendang sepeda motor pelaku dan pelaku sempat terjatuh. Namun para pelaku berdiri dan mengejar kembali korban sampai di depan RSA UGM. Korban selanjutnya masuk ke RSA UGM sedangkan pelaku menuju ke utara ke arah Simpang Empat Kronggahan.

“Setelah Polsek Gamping menerima informasi dari media sosial kemudian melakukan pengecekan ke rumah sakit, selanjutnya Polsek Gamping menerima informasi identitas pasien yang diduga terkena sajam,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka terbuka dan mendapatkan jahit pada telapak tangan kirinya sebanyak 6 jahitan dalam dan 20 jahitan luar.

Selanjutnya Polsek Gamping melakukan penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalan ring road. Dari situ Polsek Gamping mendapatkan nomor kendaraan para pelaku. Kemudian pada Minggu (9/3/2025) sekitar 02.30 WIB Polsek Gamping melakukan penangkapan terhadap dua pelaku anak tersebut.

Dari kejadian ini para pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76c UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Adapun Barang Bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa satu unit Sepeda Motor Honda Vario yang digunakan pelaku dan satu buah sajam berupa celurit dengan panjang 40 senti dengan gagang kayu warna coklat.



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini