Beranda Budaya Pemkab Bantul Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemkab Bantul Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

2
0
Pemkab Bantul Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025



Pemkab Bantul Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul melarang ASN dan pejabat di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik pada saat Lebaran 2025.

“Mobil dinas tetap kita larang untuk mudik atau dipakai ke luar kota saat Lebaran,” kata Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, Kamis (13/3/2025).

Aris menyatakan larangan itu berkaitan dengan efisiens anggaran yang sedang dilakukan oleh Pemkab Bantul. Sebab, dengan adanya kebijakan pelarangan ASN di lingkungan Pemkab Bantul untuk tidak mudik dengan mobil dinas, maka anggaran untuk BBM (bahan bakar minyak) juga berkurang.

Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Bantul Dilarang Keras untuk Mudik

“Jadi kita larang mobil dinas untuk mudik luar kota, kalau ada temuan nanti ada sanksi kalau ada temuan,” lanjutnya.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Bantul Hermawan Setiadji mengaku sedang menyiapkan edaran tentang penggunaan mobil dinas untuk Lebaran 2025. Meski demikian, Hermawan mengakui bahwa ada larangan mobil dinas untuk mudik luar kota.

“Nanti kendaraan tersebut tidak diparkirkan di kantor, tapi tetap nempel pada jabatannya. Pokoknya mobil dinas dibawa ke rumah masing masing dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi dan sebagainya,” katanya.

Untuk mereka yang melanggar, Hermawan menyatakan akan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, sanksinya bisa teguran dan sebagainya.

“Intinya tidak boleh untuk keperluan piknik, stanby di rumah, tidak boleh untuk kepentingan pribadi apalagi mudik keluar kota, stanby sewaktu waktu ada perintah layanan masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini