Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mendorong UGM untuk mengambil langkah hukum terhadap Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, yang menjadi pelaku kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswi.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan dari pihak UGM belum melaporkan kasus kekerasan seksual ini kepada UTP Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia sudah berusaha berkomunikasi dengan UGM namun terkendala karena Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di luar negeri.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Kekerasan Oleh Dosen Farmasi UGM, Polda DIY: Kami Belum Terima Laporan
“Dari satgas PPKS UGM tidak ada pemberitahuan kepada kami. Kami tahunya dari kabar yang beredar di media sosial, baru kami tahu, langsung kami minta informasinaya di Satgas PPKS UGM. Kendalanya Satgas PPKS menunggu ketuanya pulang. Ini yang mengulur waktu,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Ia menyayangkan tidak adanya laporan atau koordinasi dari Satgas PPKS ke DP3AP2 DIY atau UPT PPA. “Kalau kasusnya ringan yang diperbolehkan dimediasi atau ditangani sendiri, itu boleh ditangani Satgas PPKS. Tapi ada yang harus koordinasi dengan UPT PPA dan kepolisian. Kalau ada pemberitahuan pasti kami langsung mendampingi,” katanya.
Hal ini menurutnya juga sudah sering disampikan kepada Satgas PPKS di semua perguruan tinggi. “Ketika ada kasus jangan ditangani sendiri. Karena ada hak-hak keadilan bagi korban. Ini masih jadi kendala kami di dalam memantau kinerja dari Satgas PPKS,” katanya.
Dengan belum bisa ditemuinya Satgas PPKS UGM ini, ia pun belum bisa mendapatkan detail kasus dan memberikan langkah tindak lanjut yang diperlukan. “Kami belum mendapatkan informasi paling valid. Kami belum mendapat akses kepada para korban,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mendorong UGM agar bisa menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum terhadap pelaku. Meski pun UGM sudah memberikan sanksi berupa pemecatan, hal tersebut tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Bagi Perguruan Tinggi mungkin sudah selesai dengan memecat, sehingga pelaku tidak bisa melakukan kekerasan seksual lagi kepada mahasiswi lain. Tapi dalam kontrol sosial, harusnya diproses hukum supaya pelaku juga tidak bisa melakukan ke warga masyarakat lain,” ujarnya.
Dosen Farmasi
Sebelumnya Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara soal adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di Fakultas Farmasi. Pimpinan kampus menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.
Sekretaris Universitas Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menjelaskan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa yang terjadi di Fakultas Farmasi diketahui setelah adanya laporan ke pihak fakultas pada Juli 2024.
Berdasarkan laporan, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Satgas PPKS UGM selanjutnya memberikan pendampingan kepada korban dan memeriksa sejumlah saksi serta terlapor sesuai peraturan dan standar operasional yang berlaku.
“Pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan korban,” tegas Sandi, Minggu (6/4/2025) dalam siaran pers tertulis.
Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas yakni dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi. Terlapor juga dibebaskan dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini lanjut Sandi ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh civitas akademika di fakultas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google