Beranda Budaya KPK Geledah 21 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di OKU

KPK Geledah 21 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di OKU

4
0
KPK Geledah 21 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di OKU



KPK Geledah 21 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di OKU

Harianjogjacom, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

“Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen diantaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Mafia Tanah Kas Desa: Kasidi Divonis 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Tessa menerangkan penggeledahan itu berlangsung pada 19-24 Maret 2025, di lokasi sebagai berikut:

19 Maret 2025:

– Kantor PUPR Kabupaten OKU
– Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
– Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025

– Kantor DPRD OKU
– Bank Sumsel KCP Baturaja
– Rumah Tersangka UMI
– Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025

– Rumah Tersangka NOP
– Rumah Tersangka MF
– Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
– Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip
– Kantor Bank BCA KCP Baturaja
– Rumah saudara laki -laki a
– Rumah Saudara AS

22 Maret 2025

– Rumah saudara
– Rumah Tersangka F
– Rumah Tersangka MFZ
– Rumah saudara RF

24 Maret 2025

– Rumah saudara
– Rumah saudara
– Rumah Saudaraku

Sebelumnya, delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3).

Dari OTT yang dilakukan KPK itu ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.

BACA JUGA: Ada Dugaan Korupsi di SMKN 2 Sewon, Ini Respons Balai Dikmen Bantul

Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek berikut:

1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
2. Rehabilitasi RUmah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
5. Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
6. Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9miliar
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google

Sumber: Antara



Source link