Beranda Budaya Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim, Ini Alasannya

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim, Ini Alasannya

5
0
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim, Ini Alasannya



Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim, Ini Alasannya

Harianjogja.com, jakarta—Berkas perkara terkait dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang dikembalikan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

“Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” katanya dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan hasil analisis JPU pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.

JPU menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.

“Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi. “Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

BACA JUGA: Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google

Sumber: Antara



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini