Beranda Budaya DLH Bantul Temukan Puluhan Titik Pembakaran Sampah Ilegal

DLH Bantul Temukan Puluhan Titik Pembakaran Sampah Ilegal

3
0
DLH Bantul Temukan Puluhan Titik Pembakaran Sampah Ilegal



DLH Bantul Temukan Puluhan Titik Pembakaran Sampah Ilegal

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul menemukan puluhan titik lokasi pembakaran sampah dengan menggunakan cerobong asap yang tidak mengantongi izin dari pemangku kebijakan terkait alias ilegal.

“Kalau data dan titik lokasi pembakaran sampah kita sudah punya, asal sampahnya dari mana kita sudah punya datanya. Setidaknya sekitar 40 titik,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bantul Rudy Suharta di Bantul, Rabu.

Menurut dia, puluhan titik lokasi pembakaran sampah dengan cerobong asap tersebut tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Piyungan ada di wilayah Kelurahan Sitimulyo dan Kecamatan Pleret di wilayah Kelurahan Bawuran.

“Bisa dikatakan seperti itu (ilegal) karena tidak mengantongi izin. Kalau data detail kapasitas sampahnya kita belum punya, hanya saja rata rata pembakaran sampah itu muncul sejak penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan,” katanya.

Dia mengatakan jenis sampah yang dibakar pada puluhan titik tempat pembakaran sampah tak berizin itu bukanlah sampah residu, melainkan sampah biasa atau sisa pemilahan sampah.

Menurut dia, pemerintah daerah sebenarnya sudah sering memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, dan tidak memenuhi kaidah standar kesehatan.

BACA JUGA: ITF Bawuran Beroperasi, Bupati Bantul Optimistis Bebas Sampah 2025

Apalagi, kata dia, pembakaran sampah menggunakan tungku pembakaran yang selama ini tidak berizin, sangat dilarang untuk dipraktikkan, sebab kelakuan tersebut dinilai berpotensi mengganggu lingkungan setempat.

“Tapi, kalaupun izin, ya izin itu juga harus ada standarnya. Jadi misalnya dibakar di atas suhu 700 derajat celcius. Kemudian, alatnya harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan,” katanya.

Dia mengatakan saat ini instansinya menunggu perintah atasan untuk penegakan terhadap pihak pembakar sampah tak berizin tersebut, terlebih sarana pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Pusat Karbonasi Bawuran telah beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google

Sumber: Antara



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini