Harianjogja.com, jakarta—Banyak unggahan di media sosial baik X hingga Facebook menarasikan polisi mengubah aturan tilang kendaraan pada 2025 yang mana sepeda motor dan mobil bisa langsung disita.
Salah satu narasi dalam unggahan di X tersebut sebagai berikut.
“Nah loh, rame nih entar lagi mau lebaran.
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai April 2025, kini motor dan mobil langsung disita.”
Namun, benarkah polisi akan tilang dengan menyita kendaraan?
Unggahan yang menarasikan aturan tilang terbaru, polisi akan tilang dengan menyita kendaraan. Faktanya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar tersebut. (X)
Penjelasan:
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
Terkait kabar tersebut, Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan maka pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara, jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google
Sumber: Antara