Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman menyampaikan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap I telah cair pada Rabu (26/3/2025). Banpol yang disalurkan dalam dua tahap ini digunakan sebagai pendidikan politik parpol.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional Badan Kesbangpol Sleman, Achmad Raharjo, mengatakan penyaluran banpol memang dilakukan dua tahap untuk mengantisipasi perubahan besaran bapol per suara sah.
BACA JUGA: Bantuan Partai Politik di Sleman Naik Rp1.400 per Suara
Ada rencana kenaikan nilai banpol dari yang sebelumnya Rp4.900 menjadi Rp8.000 per suara sah. Saat ini, penyaluran banpol tahap pertama menggunakan nilai Rp4.900 per suara sah.
“Per suara sah tidak ada perubahan. Pakai Rp4.900. Kalau tahap kedua pakai Rp8.000 ketika APBD Perubahan. Kami juga masih menunggu surat dari Dewan [DPRD] juga. Kemungkinan memang naik,” kata Achmad, Rabu (26/3/2025).
Kenaikan nilai banpol tersebut harus didasarkan pada kemampuan fiskal daerah. Keputusan kenaikan akan ditandai dengan surat keputusan (SK) Bupati Sleman. Setelah ada SK, pencairan baru dapat dilakukan untuk nilai yang baru.
BACA JUGA: Gunungkidul Siapkan Rp1,1 Miliar untuk Bantuan Partai Politik, Ini Rinciannya
Salah satu peruntukkan banpol adalah pendidikan politik. Selain itu, banpol juga digunakan untuk membiayai operasional parpol atau urusan kesekretariatan. Acmad berharap banpol dalam berdampak terhadap partisipasi politik masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google