Harianjogja.com, jakarta—Apple secara resmi mengumumkan kehadiran seri iPhone 16 di Indonesia mulai 11 April 2025. Seluruh model dalam jajaran iPhone 16 akan tersedia Jumat, 11 April 2025 di Apple Authorized Resellers tertentu.
“Seluruh model menghadirkan performa cepat dan lancar dengan Apple silicon, kemampuan foto dan video yang inovatif, dan kekuatan baterai yang luar biasa, sehingga semua pelanggan, baik pengguna baru Apple maupun yang meng-upgrade perangkatnya, mendapatkan manfaat inovasi luar biasa dari jajaran ini,” demikian pernyataan pers Apple sebagaimana dilansir Antara, Rabu (26/3/2025).
Membahas lebih detail secara lengkap Apple akan menghadirkan iPhone 16 series di Indonesia secara lengkap mulai dari dari iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, hingga iPhone 16e.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Persewaan Iphone di Gunungkidul Laris Manis Terpesan
Hal ini menguatkan informasi yang diwartakan sebelumnya pada Jumat (21/3) yaitu Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan seri iPhone 16 sudah mengantongi sertifikat postel, yang menunjukkan perangkat telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Sertifikat postel wajib dimiliki perangkat yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia. “Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” kata Meutya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (21/3) malam.
Berdasarkan siaran di situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16.
Sertifikat postel diterbitkan untuk iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).
BACA JUGA: iPhone 17 Air Tetap Gunakan USB-C
Meutya menyampaikan bahwa setelah perangkat dinyatakan lolos sertifikasi postel, perusahaan masih harus mengurus persyaratan lain untuk memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia. Perusahaan memerlukan sertifikat postel untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, perusahaan harus mengurus registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk mereka. “Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” kata Meutya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google
Sumber: Antara