Beranda Budaya Akademisi UMY Tolak UU TNI, Ini 6 Tuntutannya

Akademisi UMY Tolak UU TNI, Ini 6 Tuntutannya

4
0
Akademisi UMY Tolak UU TNI, Ini 6 Tuntutannya



Akademisi UMY Tolak UU TNI, Ini 6 Tuntutannya

Harianjogja.com, JOGJA—Akademisi Universitas Muhamamdiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang. Penolakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang disampaikan di kampus setempat, pada Sabtu (22/3/2025).

Penolakan itu disampaikan atas kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembali masuknya TNI ke dalam ranah sipil. Ini berlandaskan proses penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) yang berlangsung cepat, tanpa transparansi dan seolah dilakukan secara diam-diam sehingga mengabaikan aspirasi publik secara luas.

Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Zuly Qodir menilai isi yang terkandung dalam perubahan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sangat krusial. Menurutnya dapat memberikan keleluasaan dan ruang gerak yang lebih besar kepada TNI dalam berkiprah di ranah publik, yang dapat merusak iklim demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi UU TNI, Puan Maharani: Agar Rakyat Paham

“Setelah disahkan oleh DPR, UU TNI menjadi pintu masuk TNI dalam menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi. Sehingga ini akan menjadi sangat meresahkan dan merupakan alarm berbahaya bagi keberlangsungan kebebasan sipil, hak asasi manusia dan iklim demokrasi,” kata Zuly sebagaimana rilisnya.

Pernyataan sikap UMY sebagai bentuk kepedulian agar hal baik yang sudah dibangun sejak masa reformasi menjadi rusak hanya karena keinginan sebagian pihak. Kondisi tersebut berbahaya bagi perkembangan demokrasi yang beradab di masa depan. Ia khawatir bahwa gejala new authoritarianism sudah mulai muncul melihat masuknya TNI ke ranah sipil.

Pakar Hukum Tata Negara UMY yang turut menyampaikan pernyataan sikap Profesor Iwan Satriawan menilai angkatan bersenjata yaitu TNI dan POLRI dituntut untuk bersikap profesional dalam tugasnya. Menurutnya tidak akan ada demokrasi yang transparan jika TNI memasuki ranah sipil, hanya akan terjadi ketakutan di masyarakat.

BACA JUGA: Wartawan Kompas Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput Demo Penolakan RUU TNI

“Persoalan seperti ini sudah pernah dibahas pada masa reformasi. Prinsip dari TNI menurut UUD adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, jika TNI ingin masuk ke wilayah sipil maka seharusnya dia melepaskan seragam dan senjatanya di militer,” katanya.

Adapun enam poin tuntutannya antara lain:

1. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil
2. Menuntut TNI/POLRI, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik
3. Menghimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi
4. Mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil
5. Memohon kepada Presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan PERPPU mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula
6. Mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi, mengajukan judicial review (JR) atas RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google



Source link