Terhormat.com, jakarta—Sebanyak 7,63 juta Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunannya dari total 19.775.679 yang wajib SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan menjelang batas akhir pelaporan, masyarakat masih bersemangat untuk melaporkan SPT Tahunannya, yang tercermin dari kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan menjelang Lebaran ini. “Sampai dengan 30 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,14 juta SPT,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).
Adapun jumlah tersebut tumbuh 1,35% dibanding periode yang sama tahun lalu atau secara tahun ke tahun (YoY). Dwi Astuti menyebut angka itu terdiri dari 11,81 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 335.000 SPT Tahunan Badan.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.idmendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi.
Baca juga: Tempe dan Jaranan Diusulkan ke UNESCO Jadi Warisan Budaya Takbenda
Jika dibandingkan dengan hari kemarin, jumlah 12,05 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT, artinya terdapat penambahan sekitar 90.000 yang menyampaikan kewajibannya sepanjang hari Sabtu, 29 Maret 2025. Normalnya, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi, masa penyampaiannya akan ditutup pada 31 Maret 2025. Sedangkan untuk WP Badan, masa penyampaiannya akan ditutup pada 30 April 2025.
Kendati demikian, seiring dengan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2025 otoritas pajak memperpanjang waktu lapor untuk WP Orang Pribadi hingga 11 April 2025. Ditjen Pajak menjelaskan keputusan perpanjangan waktu lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Dalam Kepdirjen itu, Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 meski dilakukan setelah 31 Maret 2025.
Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025 sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP). Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google
Sumber : bisnis com