Beranda Budaya Mendag Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

Mendag Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

4
0
Mendag Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran



Mendag Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

Harianjogja.com, jakarta — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap penjualan Minyakita akan segera ditindak dan tidak bisa beroperasi lagi. Langkah ini dilakukan agar tidak lagi terjadi kasus serupa di masa mendatang.

“Kalau melanggar sudah kita sampaikan, tidak bisa beroperasi lagi. Sekarang yang sudah melanggar kemarin kan sudah kita segel,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Di sisi lain, dia juga mengeklaim pelanggaran Minyakita yang beredar di pasar juga tidak terlalu mendominasi. Namun, lanjut dia, pelaku usaha yang melanggar akan tetap ditindak.

”Saya yakin juga tidak semua melakukan yang salah ya, karena [Minyakita] yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar,” ujarnya.

Seiring dengan ditemukannya Minyakita yang tidak sesuai ketentuan, seperti takaran tak mencapai 1 liter dan melampaui harga eceran tertinggi (HET), Budi menyampaikan Kemendag akan melakukan pengawasan di lapangan yang lebih ketat. Pengawasan ini, kata dia, terutama dilakukan di pasar rakyat.

“Kami tetap melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasannya ada dua, pertama, pengawasan produk yang sesuai ukuran kualitasnya. Kedua, pengawasan bahwa produk-produk tetap tersedia di masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati lebaran dengan aman,” terangnya.

BACA JUGA: Kemasan Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Gunungkidul

Sebelumnya, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) merupakan produsen Minyakita yang kini tengah diburu Kemendag. Perusahaan terbukti melakukan pemangkasan bobot atau tidak sesuai dengan aturan 1 liter.

Budi menyebut pengurangan takaran Minyakita milik PT AEGA ini bermula dari masyarakat yang memberikan informasi terkait kecurangan ini.

Dia mengaku Kemendag telah mengetahui informasi akan adanya keculasan dari salah produsen Minyakita sejak awal melalui tim Satuan Tugas (Satgas) yang setiap saat bertugas meninjau langsung ke lapangan.

Berbekal informasi tersebut, Mendag Budi menuturkan pihaknya langsung mendatangi lokasi produsen yang melakukan pengurangan takaran Minyakita, yakni PT AEGA yang beralamat di Jalan Tole Iskandar, Depok pada Jumat (7/3/2025).

Setibanya tim Kemendag di sana, tim Kemendag mendapati pabrik Minyakita milik PT AEGA di Jalan Tole Iskandar itu sudah tutup.

“Kami cari, kami lakukan penyedikan, ternyata ketemu di Karawang. Jadi AEGA sekarang ada di Karawang, dan sekarang tim Satgas Polri dan Kemendag sedang di sana,” tuturnya.

Untuk itu, sambung Budi, Kemendag masih menunggu laporan dari Satgas Polri dan tim yang tengah bertugas di Karawang memburu produsen Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia alias AEGA.

“Kami masih menunggu laporannya, tadi saya komunikasi masih di sana,” ungkapnya.

Lebih jauh, Budi menyampaikan produk Minyakita milik AEGA yang beredar di pasaran sudah mulai ditarik Kemendag. Namun dalam hal jumlah, dia menyampaikan masih menunggu laporan dari tim di Karawang.

Ke depan, sambung Budi, Kemendag akan semakin banyak melakukan pengawasan. “Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan,” tambahnya.

Adapun, Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini Kemendag sudah menemukan dua produsen Minyakita yang menyunat takaran yang semestinya 1 liter menjadi 750–800 mililiter (ml). Mereka di antaranya PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang dan PT AEGA.

“Sementara yang ditemukan baru dua perusahaan. Pokoknya kita selama Lebaran ini terus kita terus ke lapangan,” tandasnya.l

Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google

Sumber : Bisnis.com



Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini